Kasus Wakil Rakyat VS Partainya, Yang Menang Fahri Hamzah Dong !!!
TEMPO.CO (Sumber) Jakarta- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk menolak banding yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah. Gugatan itu sendiri berkaitan dengan pemecatan Fahri dari PKS yang telah bergulir sejak tahun 2016. Dengan adanya putusan ini, PKS diminta untuk mencabut putusan pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan pimpinan DPR. PKS juga diminta membayar tanggung renteng sebesar Rp 30 miliar. Berikut rentetan gugatan Fahri terhadap PKS: 1 April 2016 Fahri Hamzah dipecat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berdasarkan surat keputusan bernomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 pada 1 April 2016. Ia dipecat karena dianggap melanggar ketertiban partai. Salah satu diantaranya berkaitan dengan pernyataan Fahri yang dinilai berlebihan dalam membela Setya Novanto saat mantan Ketua DPR itu terlibat kasus Papa Mi...