Jika Aleksis Ditutup, Renungan ini Tak Berfikir Dosa
Pemerintah DKI Jakarta menolak permohonana tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 serta ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi. Foto surat itu beredar di kalangan jurnalis. Sebagaimana yang diberitakan detik, Alexis mengajukan TDUP untuk hotel lewat aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi 60U0HG. Sedangkan permohonan TDUP griya pijat diajukan ke kantor unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pademangan dengan nomor registrasi Z35DNU. Atas hebohnya ketegasan pemrov DKI itu, ciutan dari berbagai netizen pun menggema. Salahsatunya dianggap sebagai ketegasan dari Gubernur Baru DKI Jakarta, Anis Baswedan dan Wakilnya, sandiaga Uno. Diantaranya terangkup dalam kutipan renungan be...