Contoh Fikih dalam kehidupan Sehari-hari dan Sumber Hukumnya
Sumber hukum fikih adalah Al-Qur'an, Hadits, Ijma', Qiyas. Fiqih adalah bidang ilmu dalam syariat islam yang membahas persoalan hukum yang mengatur aspek kehidupan manusia, baik kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan pribadi manusia dengan tuhannya.
“Al-imam abu hanifah berpendapat bahwa fiqih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.
Fiqih merupakan disiplin ilmu islam yang bisa menjadi terropong keindahan dan kesempurnaan islam, perbedaan pendapat antara para fuqoha (فقهاء)(1)menunjukkan islam memberikan kelapangan terhadapakal untuk berijtihad. Sebagaimana qaidah fiqih dan prinsip syariah yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lima aksikoma, yakni ; Agama, akal, jiwa, harta, dan keturunan menunjukan bahwa ajaran ilmu ini memiliki filosofi dan tujuan yang jelas, sehingga layakuntuk diajarkan sampai akhir jaman.
Ilmu fiqih adalah ilmu Allah untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah sehari-hari baik berupa yang wajib, sunnah, mubah, makruh, haram, shohih(sah), maupun mabtul(batal). fiqih membahas tentang bagaimana cara beribadah, tentang prinsip rukun islam dan hubungan antar manusia (mencakupi pembahasan muamalah dan lain-lain) yang digali dari dalil-dalil Al-Qur’an dan Sunnah yang jelas.
Dalam islam terdapat empat madzhab fiqih yaitu :
Ilmu fiqih sacara bahasa (etimologi) atajhu secara harfiyah berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal, diambil dari kata:
فَقَهَ – يَفْقَهُ – فَقْهًا
“barangsiapa yang dikehendaki oleh Allahakan diberikannya kebijakan dan keutama’an , niscahya diberikan kepadanya ‘kefaqihan’(memahami ilmu fiqih) dalam urusan agama, sesungguhnya ilmu agama hanya bisa diperoleh dengan belajar . (HR. Bukhari Muslim)”
Ilmu fiqih secara istilah (terminologi) berarti pemahaman yang mendalam terhadap islam secara utuh, seperti dalam hadist :
“mudah-mudahan Allah memuliakan orang yang mendengar suatu hadist dariku maka ia menghafalnyakemudian ia menyampaikannya, karena banyak orang yang mnyampaikan fiqih kpd orang-orang yang lebih menguasainya, dan banyak orang yang menyandang fiqih (tetapi) dia bukan seorang faqih(10)( HR. Abu Daud, Tirmidzi, An nasa’i, ibnu majjah)”
Beberapa ulama memberikan penguraian bahwa arti fiqih secara istilah terminologi yaitu fiqih merupakan suatu ilmu yang mendalami hukum islam yang diperoleh melalui dalil Al-Qur’an dan Hadist, selain itu fiqih merupakan ilmu yang membahas hukum syariat dan berhubungan dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik dalam ibadah maupin muamalah(jual beli).
“para ulama fiqih adalah pelaksana amanat para rasul selama mereka tidak memasuki (bidang) dunia, mendengar sabda tsbpara sahabat bertanya ‘ya rasulullah apa arti memasuki (bidang) dunia ?’ , rasul menjawab ‘mengekor kepada pada penguasa dan kalau mereka melakukan seperti itu maka hati-hatilahterhadap mereka atas keseamatan agamamu. (HR. Thabrani)”
Fiqih secara istilah mengandung dua arti:
1. Pengetahuan hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan yang diambil dari dalil-dalil teperinci berupa nash Al-Qur’an dan Sunnah.
2. Hukum-hukum syariat itu sendiri.
Jadi perbedaan antara kedua devinisi tersebut bahwa yang pertama digunakan untuk mengetahui hukum-hukum (seperti seseorang yang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu sunnah atau wajib, haram atau makruh, ditinjau dari dalil-dalil yang ada). Sedangkan yang kedua adalah untuk hukum syariat itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, / sunnah-sunnah.
- Fiqih mencakup seluruh kehidupan makhluk(manusia).
Kehidupan manusia meliputi segala aspek, manakala fiqh adalah ungkapan tentang hukum-hukum Allah yang disyariatkan kepada hambanya, maka fiqih atang memperhatikan aspek tersebut dan mengatur seluruh kebutuhan manusia dengan hukum-hukumnya.
Kalau kita perhatikan kitab-kitab fiqih yang mengandung hukum syariat yang bersumber dari kitab allah, sunnah rasul, ijma’ (kesepakatan ulama) dan ijtihat para ulama niscaya kita dapati kitab-kitab terbagi jadi beberapa bagian hukum, yang semuanya membentuk satu undang-undang umum bagi kehidupan manusia baik bersifat pribadi maupum bermasyarakat.
“Al-imam abu hanifah berpendapat bahwa fiqih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.
Fiqih merupakan disiplin ilmu islam yang bisa menjadi terropong keindahan dan kesempurnaan islam, perbedaan pendapat antara para fuqoha (فقهاء)(1)menunjukkan islam memberikan kelapangan terhadapakal untuk berijtihad. Sebagaimana qaidah fiqih dan prinsip syariah yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lima aksikoma, yakni ; Agama, akal, jiwa, harta, dan keturunan menunjukan bahwa ajaran ilmu ini memiliki filosofi dan tujuan yang jelas, sehingga layakuntuk diajarkan sampai akhir jaman.
Ilmu fiqih adalah ilmu Allah untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah sehari-hari baik berupa yang wajib, sunnah, mubah, makruh, haram, shohih(sah), maupun mabtul(batal). fiqih membahas tentang bagaimana cara beribadah, tentang prinsip rukun islam dan hubungan antar manusia (mencakupi pembahasan muamalah dan lain-lain) yang digali dari dalil-dalil Al-Qur’an dan Sunnah yang jelas.
Dalam islam terdapat empat madzhab fiqih yaitu :
- Imam Abu Hanifah ( 80-150 H)
- Imam Malik Bin Anas ( 93-179 H)
- Imam Muhammad Bin Idris( 150-204 H )
- Imam Ahmad Bin Hambal( 164-241 H )
Ilmu fiqih sacara bahasa (etimologi) atajhu secara harfiyah berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal, diambil dari kata:
فَقَهَ – يَفْقَهُ – فَقْهًا
“barangsiapa yang dikehendaki oleh Allahakan diberikannya kebijakan dan keutama’an , niscahya diberikan kepadanya ‘kefaqihan’(memahami ilmu fiqih) dalam urusan agama, sesungguhnya ilmu agama hanya bisa diperoleh dengan belajar . (HR. Bukhari Muslim)”
Ilmu fiqih secara istilah (terminologi) berarti pemahaman yang mendalam terhadap islam secara utuh, seperti dalam hadist :
“mudah-mudahan Allah memuliakan orang yang mendengar suatu hadist dariku maka ia menghafalnyakemudian ia menyampaikannya, karena banyak orang yang mnyampaikan fiqih kpd orang-orang yang lebih menguasainya, dan banyak orang yang menyandang fiqih (tetapi) dia bukan seorang faqih(10)( HR. Abu Daud, Tirmidzi, An nasa’i, ibnu majjah)”
Beberapa ulama memberikan penguraian bahwa arti fiqih secara istilah terminologi yaitu fiqih merupakan suatu ilmu yang mendalami hukum islam yang diperoleh melalui dalil Al-Qur’an dan Hadist, selain itu fiqih merupakan ilmu yang membahas hukum syariat dan berhubungan dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik dalam ibadah maupin muamalah(jual beli).
“para ulama fiqih adalah pelaksana amanat para rasul selama mereka tidak memasuki (bidang) dunia, mendengar sabda tsbpara sahabat bertanya ‘ya rasulullah apa arti memasuki (bidang) dunia ?’ , rasul menjawab ‘mengekor kepada pada penguasa dan kalau mereka melakukan seperti itu maka hati-hatilahterhadap mereka atas keseamatan agamamu. (HR. Thabrani)”
Fiqih secara istilah mengandung dua arti:
1. Pengetahuan hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan yang diambil dari dalil-dalil teperinci berupa nash Al-Qur’an dan Sunnah.
2. Hukum-hukum syariat itu sendiri.
Jadi perbedaan antara kedua devinisi tersebut bahwa yang pertama digunakan untuk mengetahui hukum-hukum (seperti seseorang yang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu sunnah atau wajib, haram atau makruh, ditinjau dari dalil-dalil yang ada). Sedangkan yang kedua adalah untuk hukum syariat itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, / sunnah-sunnah.
- Fiqih mencakup seluruh kehidupan makhluk(manusia).
Kehidupan manusia meliputi segala aspek, manakala fiqh adalah ungkapan tentang hukum-hukum Allah yang disyariatkan kepada hambanya, maka fiqih atang memperhatikan aspek tersebut dan mengatur seluruh kebutuhan manusia dengan hukum-hukumnya.
Kalau kita perhatikan kitab-kitab fiqih yang mengandung hukum syariat yang bersumber dari kitab allah, sunnah rasul, ijma’ (kesepakatan ulama) dan ijtihat para ulama niscaya kita dapati kitab-kitab terbagi jadi beberapa bagian hukum, yang semuanya membentuk satu undang-undang umum bagi kehidupan manusia baik bersifat pribadi maupum bermasyarakat.
- a. Hukum yang berkaitan dengan ibadah, seperti bewudhu, bersuci,solat,puasa DLL.
- b. Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan, seperti ; pernikahan, talak, persusuan, nafkah, warisan, dan lainnya, ini disebut dgn fiqih Al Ahwal As Sakhsiyah, dan untuk masalah warisan disebut dengan fiqih faroid.
- c. Hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan antara mereka, seperti jual beli, jaminan, sewa menyewa, penggadaian, dan lainnya, disebut dengan fiqih muamalah.
- d. Hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin(kepala negara), seperti menegakkan keadilan, memberantas kedzaliman, memerapkan hukm syariat,dan yNg berkaitan dengan kewajiban-kewajibanrakyat yang dipimpin, seperti kewajiban ta’at dalam hal bukan maksiat DLL. Ini disebut fiqih siyasah syariah.
- e. Hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku-plaku kejahatan serta penjagaan keamanan dan ketertiban ,seperti hukuman pada pembunh, qisos, DLL,disebut fiqih Al ukubat.
- f. Hukum yang mengatur hubungan negara islam dengan negara lainnya berkaitan entang pembahasan tentang perang/perdamaian DLL. Dinamakan fiqih Asy syi’ar.
Comments
Post a Comment