Sumber hukum fikih adalah Al-Qur'an, Hadits, Ijma', Qiyas. Fiqih adalah bidang ilmu dalam syariat islam yang membahas persoalan hukum yang mengatur aspek kehidupan manusia, baik kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan pribadi manusia dengan tuhannya. “Al-imam abu hanifah berpendapat bahwa fiqih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah. Fiqih merupakan disiplin ilmu islam yang bisa menjadi terropong keindahan dan kesempurnaan islam, perbedaan pendapat antara para fuqoha (فقهاء)(1)menunjukkan islam memberikan kelapangan terhadapakal untuk berijtihad. Sebagaimana qaidah fiqih dan prinsip syariah yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lima aksikoma, yakni ; Agama, akal, jiwa, harta, dan keturunan menunjukan bahwa ajaran ilmu ini memiliki filosofi dan tujuan yang jelas, sehingga layakuntuk diajarkan sampai akhir jaman. Ilmu fiqih adalah ilmu Allah untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah sehari-hari baik berupa
Comments
Post a Comment