Do’a untuk Yusril atas Kasus Pembubaran Ormas Islam HTI
Yusril Ihza Mahendra adalah Pakar Hukum Tata Negara yang terbukti berpihak pada orang-orang yang lemah di negeri ini. Adalah kasus pembubaran Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia yang kini dalam kemelut penjara kebebasan Yusril Ihza Mahendra sedang berjuang untuk membelanya.
Dari berbagai sumber seperti Tempo, 24 Mei 2017 memberitakan Yusril Ihza Mahendra menjadi
Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Yusril Ihza Mahendra kini sedangn menyiapkan langkah untuk menggugat pemerintah atas pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Yusril Ihza mempertanyakan salinan surat keputusan (SK) pencabutan status badan hukum HTI yang belum dikirimkan oleh pemerintah. Menurutnya, setelah SK diterima dia akan langsung ke PTUN. "Tapi sampai detik ini kami belum terima (SK)," katanya.
Yusril berujar gugatan itu sebagai tindak lanjut dari keputusan Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017. “Perpu ini membuka peluang bagi pemerintah menjadi diktator, pemerintah secara sepihak membubarkan ormas tanpa hak membela diri dan tanpa proses penegakan hukum yang adil dan benar,” ujarnya.
HTI, kata Yusril, telah mendaftarkan permohonan uji materiil atas Perpu Nomor 2 Tahun 2017 itu ke Mahkamah Konstitusi. Namun pemerintah mencabut status badan hukumnya sehingga, menurut Yusril, bukan lagi subyek yang menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi dan Perubahannya dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang tersebut. “Kami kini sedang memikirkan langkah terbaik untuk mengatasi masalah ini,” katanya.
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menuturkan pascapencabutan status badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM dia belum mendapatkan salinan keputusan. Surat peringatan bahwa HTI melanggar juga tidak pernah diberikan. "Sampai hari belum ada," kata Ismail.
Pemerintah, kata Ismail, telah menganggap HTI tidak ada. Sehingga segala aktivitas pun ikut dilarang. Menurut dia pencabutan status badan hukum HTI justru bertentangan dengan prosedur yang dikeluarkan sendiri oleh pemerintah.
Harusnya, kata dia, berdasarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 HTI diberikan dulu surat peringatan sebelum dibubarkan. "Tindakan kesewang-wenangan terhadap kami alami dua kali yakni melalui Perpu Ormas dan pencabutan badan hukum," katanya.
Oleh IRSYAN HASYIM / sumber : TEMPO. Update : 20 Mei 2017.
Kita hanya bisa ikut berjuang melalui do’a. Semoga Yusril Ihza Mahendra diridhai Allah SWT
Solidarited by
Dari berbagai sumber seperti Tempo, 24 Mei 2017 memberitakan Yusril Ihza Mahendra menjadi
Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Yusril Ihza Mahendra kini sedangn menyiapkan langkah untuk menggugat pemerintah atas pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Yusril Ihza mempertanyakan salinan surat keputusan (SK) pencabutan status badan hukum HTI yang belum dikirimkan oleh pemerintah. Menurutnya, setelah SK diterima dia akan langsung ke PTUN. "Tapi sampai detik ini kami belum terima (SK)," katanya.
Yusril berujar gugatan itu sebagai tindak lanjut dari keputusan Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017. “Perpu ini membuka peluang bagi pemerintah menjadi diktator, pemerintah secara sepihak membubarkan ormas tanpa hak membela diri dan tanpa proses penegakan hukum yang adil dan benar,” ujarnya.
HTI, kata Yusril, telah mendaftarkan permohonan uji materiil atas Perpu Nomor 2 Tahun 2017 itu ke Mahkamah Konstitusi. Namun pemerintah mencabut status badan hukumnya sehingga, menurut Yusril, bukan lagi subyek yang menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi dan Perubahannya dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang tersebut. “Kami kini sedang memikirkan langkah terbaik untuk mengatasi masalah ini,” katanya.
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menuturkan pascapencabutan status badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM dia belum mendapatkan salinan keputusan. Surat peringatan bahwa HTI melanggar juga tidak pernah diberikan. "Sampai hari belum ada," kata Ismail.
Pemerintah, kata Ismail, telah menganggap HTI tidak ada. Sehingga segala aktivitas pun ikut dilarang. Menurut dia pencabutan status badan hukum HTI justru bertentangan dengan prosedur yang dikeluarkan sendiri oleh pemerintah.
Harusnya, kata dia, berdasarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 HTI diberikan dulu surat peringatan sebelum dibubarkan. "Tindakan kesewang-wenangan terhadap kami alami dua kali yakni melalui Perpu Ormas dan pencabutan badan hukum," katanya.
Oleh IRSYAN HASYIM / sumber : TEMPO. Update : 20 Mei 2017.
Kita hanya bisa ikut berjuang melalui do’a. Semoga Yusril Ihza Mahendra diridhai Allah SWT
Solidarited by