Bravo Statement Ahmad Dani Saat Jadi Saksi Buni Yani

Statement atau komentar Ahmad Dani saat menjalani sidang sebagai saksi atas dugaan dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani diberikan jempol oleh para netizen.

"Saya mengerti (dihadirkan di persidangan). Buni Yani dianggap menyebarkan kebencian terhadap sesuatu yang zolim dan dituduh melanggar pasal ITE," kata Ahmad Dhani sebagaimana yang diberitakan Tempo, Selasa (21/8/2017).

Sidang tersebut kembali digelar di gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (21/8/2017).

Sidang yang dipimpin majelis hakim M Saptono beragendakan menghadirkan tiga saksi antara lain, Pedri Kasman sebagai Sekretaris Pusat Pemuda Muhammadiyah, Habib Novel Bamukmin, dan Ahmad Dhani.
Pedri mendapat kesempatan pertama sebagai saksi fakta, disusul Habib Novel, dan Ahmad Dhani. Ketiganya hadir sebagai saksi yang meringkankan Buni Yani.

Ahmad Dhani tiba di lokasi sidang pukul 11.08 WIB. Ia hadir dengan mengenakan pakaian serba hitam. Sebelum bersaksi, Ahmad Dhani disumpah lebih dahulu oleh petugas sidang.

Duduk di kursi hitam, Ahmad Dhani mulai diberondong pertanyaan seputar perkembangan perkara penistaan agama yang terlontar dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok).

Di awal kesaksisan, Ahmad Dhani menceritakan soal kronologi keterlibatannya dalam kasus Buni Yani-Ahok.

"Saya pertama kali bertemu Buni Yani di acara Indonesia Lawyer Club," ujar Dhani menjawab pertanyaan penasihat hukum Buni Yani.

"Saya mengerti (dihadirkan di persidangan). Buni Yani dianggap menyebarkan kebencian terhadap sesuatu yang zolim dan dituduh melanggar pasal ITE," tambah Dhani dengan sumber berita dari Tempo.


Popular posts from this blog

Contoh Fikih dalam kehidupan Sehari-hari dan Sumber Hukumnya

Buah Khuldi itu sebenarnya Buah Apa Sih? Ini Faktanya