Pengertian Jihad dari berbagai sumber dan pendapat ulama’

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman “Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Qur’an dengan jihad yang besar.” (QS. Al-Furqan [25] : 52)

Menurut Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, secara bahasa jihad berarti mencurahkan segenap kekuatan dengan rasa takut untuk membela Allah terhadap cercaan orang yang mencerca dan permusuhan orang yang memusuhi.

Menurut Ibnu Taimiyah, jihad itu hakekatnya berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menghasilkan sesuatu yang diridhai Allah berupa amal shalih, keimanan dan menolak sesuatu yang dimurkai Allah berupa kekafiran, kefasikan dan kedurhakaan.

Kamil Salamah menyimpulkan bahwa jihad lebih luas cakupannya dari pada aktivitas perang. Ia meliputi pengertian perang, membelanjakan harta, segala upaya dalam rangka mendukung agama Allah, berjuang melawan hawa nafsu dan menghadapi setan.

Kata jihad dalam bentuk fiil maupun isim disebut 41 kali dalam Al-Qur’an, sebagian tidak berhubungan dengan perang dan sebagian berhubungan dengan perang.

Ayat yang sedang kita renungkan tersebut adalah sebagian ayat jihad yang tidak berhubungan dengan perang.

Ibnu Qayim ketika menjelaskan Q.S. Al-Furqan [25] ayat 52, menyatakan, “Inilah surah Makiyah dan jihad di dalamnya adalah jihad tabligh (menyampaikan keterangan) dan jihad hujjah (menyampaikan bukti kebenaran Islam).”

Jelaslah bahwa arti jihad di sini bukan berarti perang, karena perang baru diizinkan setelah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam hijrah ke Madinah.

Pada ayat ini Allah memerintahkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam agar tidak tunduk kepada orang kafir dan terus berjihad dengan bersenjatakan Al-Qur’an dengan jihad yang besar, maksudnya jihad yang tidak mengenal lelah.

Berjihad dengan Al-Qur’an berarti menegakkan ajaran Islam dalam seluruh aspek kehidupan, dengan senjata yang sangat kuat. Edward Gibbon (1737-1794) seorang orientalis Inggris berkata, “Al-Qur’an adalah sebuah kitab agama, kitab kemajuan keduniaan, persaudaraan dan perundangan. Al-Qur’an mengandung isi yang lengkap meliputi urusan ibadah, akidah, akhlak hingga pekerjaan sehari-hari dan dalam urusan rohani maupun jasmani.”

Jihad yang bukan bermakna perang juga terdapat di ayat lain dalam Al-Qur’an, di antaranya:

Artinya : “Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Ankabuut [29] ayat 69)

Al-Maraghi ketika menjelaskan ayat ini menyatakan, “Jihad pada ayat ini bukan berarti memerangi orang kafir saja, tetapi jihad berarti menolong agama, menolak ahli bathil, melawan orang dzalim dan yang besar adalah amar makruf nahi mungkar dan yang paling besar adalah memaksa diri sendiri untuk mentaati Allah.”

Pada ayat lain Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

  Artinya : “Dan barangsiapa yang berjihad, maka sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri.” (QS. Al-Ankabuut [29] ayat 6)

Kata jihad pada ayat ini mengandung pengertian kerja, mengeluarkan seluruh kemampuan untuk mendapatkan apa yang diinginkan.

Oleh karena itu, salah besar sebagian kaum orientalis pembenci Islam yang mengatakan bahwa Islam itu disiarkan dengan pedang, sebagaimana yang dikatakan Mac Donald D.B. (1863-1942) bahwa penyebaran Islam dengan pedang adalah kewajiban kolektif bagi semua Muslimin.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga mengajarkan bahwa “jihad” itu tidak hanya berperang melawan orang kafir atau musyrik. Diriwayatkan oleh Ath Thabrani dengan rijal shahih dari Kaab bin Ujrah berkata: Seorang laki-laki lewat di hadapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Para sahabat melihat kekuatan dan ketangkasan orang itu, lalu mereka berkata, “Alangkah baiknya kalau orang ini berperang di jalan Allah.”

Maka beliau bersabda, “Jika ia bekerja untuk anak-anaknya yang masih kecil maka dia di jalan Allah, dan jika dia bekerja untuk kedua orang tuanya yang telah lanjut usianya maka dia di jalan Allah, dan jika dia bekerja untuk dirinya agar terpelihara kehormatannya maka dia di jalan Allah, dan jika dia keluar bekerja karena pamer dan bermegah diri maka dia di jalan sesat.”

Jadi jihad tidak selamanya tepat jika diartikan sebatas perang walaupun jihad dapat diartikan perang. Sebagaimana firman Allah yang artinya : “Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. At-Taubah [9] ayat 41)

Kata jihad pada ayat ini artinya adalah perang. Hanya, jihad yang berarti perang itu bukan untuk memaksa orang masuk Islam dan bukan pula untuk melebarkan daerah kekuasaan Islam, akan tetapi semata-mata mempertahankan diri dan melindungi umat Islam dari serangan musuh. Sebagaimana firman Allah:


39. “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu,

  40. (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: “Tuhan kami hanyalah Allah” Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.

41. (yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.” (QS. Al-Hajj [22] ayat 39-41).

Dalam rangkaian ayat ini –Wallahu A’lam– Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjelaskan tentang alasan kaum Muslimin diizinkan berperang.

Pertama: Lantaran mereka teraniaya, diserang lebih dahulu dan diusir dari tempat tinggalnya, meninggalkan harta bendanya semata-mata karena agama dan keyakinannya.

Kedua: Menjaga semua tempat ibadah yang di dalamnya disebut nama Allah, seperti biara, gereja orang Kristen, rumah ibadah orang Yahudi dan masjid-masjid. Dengan ini jelas sekali bahwa dalam Islam kebebasan beragama yang merupakan hak pribadi dijamin dan dilindungi. Di samping itu umat Islam berkewajiban menjaga tempat-tempat ibadah agama lain dari segala ancaman dan gangguan.

Ketiga: Mewujudkan keamanan, ketentraman, ketertiban dan kemantapan beragama sehingga orang yang beribadah tidak terganggu. Bagi umat Islam, mereka dapat menunaikan zakat yang dapat memperbaiki masalah sosial dan ekonomi.

Kemudian mereka dapat memerintahkan kebaikan yang berguna bagi seluruh umat manusia dan melarang kemungkaran yang mencakup segala hal yang dapat mendatangkan kejahatan dan bahaya bagi dirinya dan orang lain.

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Fikih dalam kehidupan Sehari-hari dan Sumber Hukumnya

Buah Khuldi itu sebenarnya Buah Apa Sih? Ini Faktanya