Bravo Statement Ahmad Dani Saat Jadi Saksi Buni Yani
Statement atau komentar Ahmad Dani saat menjalani sidang sebagai saksi atas dugaan dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani diberikan jempol oleh para netizen. "Saya mengerti (dihadirkan di persidangan). Buni Yani dianggap menyebarkan kebencian terhadap sesuatu yang zolim dan dituduh melanggar pasal ITE," kata Ahmad Dhani sebagaimana yang diberitakan Tempo, Selasa (21/8/2017). Sidang tersebut kembali digelar di gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (21/8/2017). Sidang yang dipimpin majelis hakim M Saptono beragendakan menghadirkan tiga saksi antara lain, Pedri Kasman sebagai Sekretaris Pusat Pemuda Muhammadiyah, Habib Novel Bamukmin, dan Ahmad Dhani. Pedri mendapat kesempatan pertama sebagai saksi fakta, disusul Habib Novel, dan Ahmad Dhani. Ketiganya hadir sebagai saksi yang meringkankan Buni Yani. Ahmad Dhani tiba di lokasi sidang pukul 11.08 WIB. Ia hadir dengan mengenakan pakaian serba hit